Wednesday 29 March 2017

MAKNA DZIKIR BAGI MANUSIA

Dzikir berarti menyebut dan mengingat. Dzikrullah menyebut dan mengingat Allah SWT. Dzikir yang baik mencakup dua makna di atas; menyebut dan mengingat. Dzikir dengan hanya menyebut dengan lisan tanpa menghadirkan hati tetap bisa mendatangkan pahala, namun tentu dzikir macam ini berada pada tingkat yang paling rendah. Dzikir dengan lisan tanpa menghadirkan hati dan pikiran bisa saja memberi pengaruh terhadap hati dan keimanan seseorang, tetapi pengaruhnya tidak sebesar dzikir sambil menghadirkan hati. Paling baik adalah dzikir dengan lisan sambil menghadirkan hati.



Dalam ajaran Islam, banyak kesempatan dan sarana yang Allah sediakan bagi hamba-Nya untuk melaksanakan ibadah dzikir ini. Dalam kehidupan, ada berbagai doa yang bisa dibaca dalam beragam aktivitas dan kesempatan. Mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali, hampir seluruh satuan kegiatan ada doa khusus. Paling tidak, dalam setiap aktivitas manusia secara umum, semestinya dimulai dengan membaca basmalah, yang juga mengandung makna dzikir; menyebut dan mengingat Allah SWT. 
Rasul Saw bersabda: “Setiap amal yang tidak dimulai dengan nama Allah SWT, maka ia terputus dari keberkahan”. (HR. Abu Dawud).
Ibadah dzikir cukup simpel dan mudah dilakukan. Tidak harus dengan persiapan khusus, tempat khusus dan waktu khusus. Dalam kondisi apapun diperbolehkan, asal tidak pada tempat-tempat yang kotor dan menjijikkan. Setiap hamba-Nya bisa memanfaatkan waktu yang senggang dan kosong untuk berdzikir. Berdzikir bisa dilakukan pada waktu menunggu antrian, waktu menunggu lampu merah, dan seterusnya. Mengisi waktu kosong dengan dzikrullah, bisa membantu seseorang terhindar dari perbuatan sia-sia dan dosa. Karena waktu dan kesempatan yang kosong berpeluang dua hal; kebaikan atau keburukan, positif atau sebaliknya.
Dzikrullah adalah satu ibadah yang sangat mulia dan begitu dianjurkan. Keutamaan dan nilai dari ibadah ini begitu besar dan beragam. Bahkan dapat disimpulkan bahwa sangat tidak sebanding antara upaya dan energi yang dikeluarkan untuk melakukan ibadah dzikir dengan keutamaan yang disediakan. Dzikir adalah ibadah yang tidak begitu memerlukan upaya dan pengorbanan besar.
Al-Qur’an dan Hadits sangat menganjurkan juga mengisyaratkan betapa mulia ibadah dzikir. Allah memerintah hamba-Nya untuk banyak berdzikir, tanpa dibatasi jumlahnya. “Wahai orang-orang yang beriman banyak-banyaklah berdzikir kepada Allah. (Al-Ahzab: 41). Dzikir dari sisi waktu pelaksanaannya terbagi menjadi dua; pertama dzikir muqayyad (terikat/tertentu), kedua dzikir muthlak (bebas). Dzikir muqayyad (terikat/tertentu) dilakukan dengan jumlah yang ditentukan oleh nash hadits. Sebagaimana dzikir setelah shalat lima waktu. 
Adapun dzikir muthlak (bebas) boleh dilakukan dalam jumlah yang tidak terbatas. Adanya pembagian kepada dzikir muthlak (bebas) ini memberikan peluang bagi hamba-Nya untuk sering melakukan dzikrullah. Sebagaimana Allah memotivasi hal tersebut seraya mengisyaratkan bahwa sering berdzikir adalah kebiasaan atau tradisi orang-orang yang “cerdas”. Allah berfirman: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal (cerdas). Yaitu orang-orang yang berdzikir (mengingat) Allah dalam kondisi berdiri, duduk dan berbaring. (Ali Imran: 190-191).
Rasulullah juga menjelaskan dzikrullah menjadi pembeda seorang yang ‘hidup’ dan ‘mati’. Diriwayatkan dari Abu Musa, Rasulullah bersabda: “Perumpamaan orang yang berdzikir mengingat Allah dan yang tidak pernah berdzikir kepadaNya bagai orang yang hidup dan mati”. (HR. Baihaqi). Tentu, maksud hidup dan mati di sini pada sisi hati dan batin. Dalam hadits lain disebutkan: “Sesungguhnya hati itu bisa berkarat sebagaimana besi bila dikenai air”. Rasul ditanya: “Apa penawarnya wahai Rasul?” Rasul bersabda: “Mengingat kematian dan membaca Al-Qur’an. (HR. Baihaqi). Dan membaca Al-Qur’an termasuk  dzikrullah yang paling utama.
Siapa yang senantiasa melantunkan dzikir hatinya bisa hidup, dan sebaliknya siapa yang jauh dari dzikrullah, akan terancam mati hati. Hidup dan mati hati pada selanjutnya akan menentukan moral dan prilaku hamba-Nya. Selanjutnya juga akan menentukan nilai dan kualitas kehidupan hamba-Nya. 
Tentu ibadah ini dilakukan dengan tata cara dan adab yang tidak melanggar ajaran dan etika dalam Islam. Dua hal secara umum yang menjadi syarat agar ibadah dzikir diterima adalah Pertama, motivasi untuk mendapat ridha dan balasan baik dari Allah dan Kedua, tata cara pelaksanaannya sesuai tuntutan syariah. Tata caranya tidak berbau kesyirikan, tidak mendatangkan mafsadah (kerugian) baik terhadap pribadi maupun orang lain, tidak mengganggu kepentingan umum, dan sebagainya. Dan tentunya banyak berdzikir tidak sepatutnya mengganggu kewajiban lain, karena berdzikir adalah ibadah sunnah, yang tidak boleh mengganggu aktivitas yang wajib.
Manfaat Berdzikir
Demikian, begitu besar keutamaan dzikrullah, sebagaimana  ditegaskan dalam Al-Qur’an: “Dan sesungguhnya berdzikir kepada Allah itu adalah lebih besar -keutamaannya-.” (Al-’Ankabut: 45). Agar termotivasi untuk memperbanyak dzikrullah, perlu mengetahui manfaat dari ibadah ini. Satu kiat yang umum diketahui, bahwa agar seseorang termotivasi melakukan suatu hal, maka ia perlu mengetahui manfaat dari hal tersebut.
Sejak abad 13 Masehi, Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitab Al-Wabil Ash Shayyib menyebutkan manfaat dari dzikrullah sebanyak tujuhpuluh tiga, diantaranya sebagai berikut:
·         Mengusir setan.
·         Mendatangkan ridha Ar Rahman.
·         Menghilangkan gelisah dan hati yang gundah gulana.
·         Hati menjadi gembira dan lapang.
·         Menguatkan hati dan badan.
·         Menerangi hati dan wajah menjadi bersinar.
·         Mendatangkan rizki.
·          Orang yang berdzikir akan merasakan manisnya iman dan keceriaan.
·         Mendatangkan inabah, yaitu kembali pada Allah ‘Azza wa Jalla. Semakin seseorang kembali pada Allah dengan banyak berdzikir pada-Nya, maka hatinya pun akan kembali pada Allah dalam setiap keadaan.
·         Meraih apa yang Allah sebut dalam ayat: “Maka ingatlah pada-Ku, maka Aku akan mengingat kalian.” (QS. Al Baqarah:152). Seandainya tidak ada keutamaan dzikir selain yang disebutkan dalam ayat ini, maka sudahlah cukup keutamaan yang disebut.
·         Hati akan semakin hidup. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Dzikir bagi hati seperti air yang dibutuhkan ikan. Lihatlah apa yang terjadi jika ikan tersebut berpisah dari air?”.
·         Dzikir menyebabkan lisan semakin sibuk sehingga terhindar dari ghibah (menggunjing), namimah (adu domba), dusta, perbuatan keji dan batil.
·         Akan memberikan rasa aman bagi seorang hamba dari kerugian di Hari Kiamat.
·         Dzikir adalah cahaya bagi pemiliknya di dunia, kubur, dan Hari Kebangkitan.
·         Dzikir akan memperingatkan hati yang tertidur lelap. Hati bisa jadi sadar dengan dzikir.


PUASA RAJAB BERDASARKAN SUNNAH

Lagi trend saat ini, sebagian kita mengirimkan pesan kepada saudara lainnya untuk mengajak berpuasa di bulan Rajab. Kita sudah ketahui bersama bahwa bulan Rajab adalah di antara bulan haram, artinya menunjukkan bulan yang mulia. Beramal sholih dan meninggalkan maksiat diperintahkan ketika itu. Namun bagaimana jika kita menjadikan puasa khusus yang hanya spesial di bulan Rajab? Apalagi ditambah dengan tidak adanya dalil pendukung atau dalilnya lemah (dho’if) bahkan palsu (maudhu’)? Tulisan kali ini akan sedikit memaparkan perkataan para ulama mengenai anjuran puasa di bulan Rajab.
Ada dalil yang berisi anjuran berpuasa di bulan haram dan bulan Rajab adalah di antara bulan haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
Berpuasalah pada bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Daud no. 2428). Namun hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud. Taruhlah jika hadits tersebut shahih, itu berarti hadits tersebut menunjukkan keutamaan berpuasa pada bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), bukan berpuasa pada bulan Rajab saja. Jika seseorang berpuasa pada bulan Rajab karena mengamalkan hadits di atas, seharusnya ia berpuasa pula pada bulan haram yang lain, maka seperti itu tidaklah masalah. Jika berpuasa khusus pada bulan Rajab saja, itulah yang masalah. Demikian keterangan dari Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatwa yang sama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan  palsu (maudhu’). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta. Dalam musnad dan selainnya disebutkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan haram, yaitu Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Hadits ini menunjukkan puasa pada empat bulan tersebut seluruhnya, bukan hanya khusus di bulan Rajab.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291).
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 214).
Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49).
Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401).
Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi pendukung.”
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa pada hari ke-27 dari bulan Rajab dan qiyamul lail (shalat malam) pada malam tersebut serta menjadikannya sebagai suatu kekhususan pada hari itu, hal ini berarti bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 20: 440).
Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394)
Jika ingin puasa di bulan Rajab karena ada kebiasaan seperti punya kebiasaan puasa daud, puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya, ini berarti tidak mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa tertentu dan tidaklah masalah meneruskan kebiasaan baik seperti ini.
Ingatlah sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, janganlah membuat-buat amalan yang tanpa tuntunan.
Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
  1. Al Manar Al Munif fish Shohih wadh Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Darul Atsar, cetakan pertama, 1423 H.
  2. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394.
  3. Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan ketiga, 1430 H.
  4. Latho’if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H.
  5. Majmu’ Al Fatawa, Taqiyuddin Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H

SHALAT DHUHA

Sholat Sunat Dhuha adalah shalat sunnah yang bisa dilakukan setelah matahari terbit dan sebelum dzuhur. Atau kira-kira dari jam 07.30 samp...